Islamis Hamas yang berkuasa di Gaza dikabarkan telah mengeksekusi lima orang warga Palestina, seperti yang dilansirkan oleh Reuters.com pada hari Minggu, (04/09).

Dua di antaranya dieksekusi atas tuduhan spionase untuk Israel yang berasal dari tahun 2015 dan 2009. Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dikelola Hamas di daerah kantong itu.

Eksekusi yang dilakukan pada dini hari atau subuh, itu dilakukan dengan cara digantung atau regu tembak. Cara mengekseskusi yang seperti itu adalah yang pertama di wilayah Palestina sejak 2017.

Kasus hukuman mati yang dilakukan di Gaza telah menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.

Pernyataan Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan nama lengkap untuk salah satu orang yang dihukum. Dikatakan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa tiga orang telah dihukum karena pembunuhan.

Dua mata-mata yang dihukum, berusia 44 tahun dan 54 tahun, telah memberikan informasi kepada Israel yang menyebabkan pembunuhan warga Palestina, kata Kementerian Dalam Negeri.

Kantor Perdana Menteri Israel, yang mengawasi Badan Intelijen Negara itu, pun menolak untuk berkomentar.

"Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri," kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri.

Namun pihak Reuters menjelaskan tidak dapat segera mengkonfirmasi hal ini.

Kelompok hak asasi manusia Palestina dan internasional telah mengutuk hukuman mati. Tidak hanya itu kelompok HAM tersebut juga berusaha untuk mendesak Hamas dan Otoritas Palestina, untuk mengakhiri praktik tersebut.

Hamas dan Otoritas Palestina saat ini tengah menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel,

Hukum Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas memiliki keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan. Tapi dia tidak memiliki aturan yang efektif di Gaza.

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengutuk eksekusi oleh Hamas sebagai pelanggaran hukum Palestina. Dikatakan langkah itu juga merupakan pelanggaran komitmen internasional oleh otoritas Palestina.

Selama ini sejak Hamas telah berhasil menguasai Gaza, pengadilannya telah menjatuhkan hukuman mati kepada sekitar 180 warga Palestina, dan sejauh ini telah mengeksekusi 33 orang, kata Pusat Hak Asasi Manusia Palestina PCHR.

Baca Juga: