Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih secara resmi dibubarkan di dalam institusi Polri. Hal tersebut berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari SatgasusPolri, sudah tidak ada lagi SatgasusPolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Tidak hanya itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Pada saat itu Irjen Pol. Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih secara resmi dibubarkan di dalam institusi Polri. Hal tersebut berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari SatgasusPolri, sudah tidak ada lagi SatgasusPolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Tidak hanya itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Pada saat itu Irjen Pol. Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: