Ketiga polisi gadungan tersebut terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga polisi gadungan karena diduga melakukan pemerasan dan mencuri barang milik calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (17/3).

"Tiga tersangka kita tangkap, kemarin (17/3) yakni FF (22), IK (23) dan GEJ (34)," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/3).

Rezatidak merinci lokasi penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Rezamelanjutkan, peristiwa itu bermula ketika korban bernama Aboy Riyadi dan tiga orang temannya bertemu dengan para tersangka di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (5/3).

Kala itu, ketiga tersangka yang mengaku sebagai polisi menggeledah barang-barang milik Aboy dan teman temannya.

Korban lalu dibawa ke mobil dan seluruh barang berharga miliknya seperti telepon genggam hingga paspor diambil tiga tersangka tersebut.

"Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," kata Reza.

Para tersangka, lanjut Reza, lalu meninggalkan korban di bandara setelah selesai melakukan pencurian dan pemerasan itu.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.

Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: