Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka terkait aksi konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menuturkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang dan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

"Tiga orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting jemaah Khilafatul Muslimin," kata Iqbal.

Iqbal menuturkan pihaknya telah memeriksa 14 saksi termasuk saksi ahli. Beberapa di antaranya, yakni ahli bahasa, sosiolog, ahli agama, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap ketiganya berawal dari aksi konvoi jemaah Khilafatul Muslimin yang didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Dirinya merasa resah dengan kegiatan Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di wilayah Brebes.

Igbal menjelaskan bahwa jemaah Khilafatul Muslimin dengan sadar membagikan selebaran yang berisikan nasihat atau himbauan untuk mendirikan khilafah kepada masyarakat di Brebes, pada Minggu 29 Mei sekitar pukul 10.00 WIB.

Dirinya menyebut Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.

Menurut Iqbal, potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang telah dilarang beroperasi di Indonesia.

Akibatnya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Baca Juga: