Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah hipotesis terkait motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sebuah wawancara bersama tv nasional, Mahfud menuturkan sejauh ini ada tiga kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J yang berkembang di masyarakat.

Pertama, Mahfud menerangkan Sambo kemungkinan menghabisi nyawa Brigadir J dipicu oleh pelecehan seksual. Selanjutnya perkara cinta atau perselingkuhan segi empat dan terakhir adanya kemungkinan tindak perkosaan hingga yang menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat.

Namun terlepas dari spekulasi liar itu, Mahfud mengaku telah memperoleh informasi soal motif yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa motif Sambo berbeda dari beragam spekulasi yang beredar di masyarakat. Hanya saja, Mahfud masih enggan menyampaikan hal itu karena bukan kewenangannya.

"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, perorangan, senior Polri, senior tentara, dan sebagainya," kata Mahfud pada Rabu (10/8) malam.

Ia pun menekankan bahwa pihak kepolisian lah yang akan membeberkan motif pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.

"Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.

Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengumumkan motif di balik insiden pembunuhan Brigadir J, lantaran masih dalam proses pendalaman.

Sebelumnya, Mahfud sempat menyinggung motif di balik insiden Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," tutur Mahfud dalam konferensi pers, pada Selasa (9/8).

Menurutnya motif kasus tersebut biar dikonstruksi langsung oleh polisi karena terlalu sensitif.

"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat," lanjut Mahfud.

Adapun sejauh ini kepolisiani telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: