Arab Saudi melarang warganya untuk berkunjung ke 16 negara dengan alasan Covid-19. Adapun salah satu negara tersebut yakni Indonesia.
Selain Indonesia, terdapat negara lain yang masuk ke dalam daftar dilarang dikunjungi warga Arab Saudi, seperti Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Dilansir dari Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Sementara, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab
Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku lebih dari tiga bulan. Jawazat juga menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.
Selain itu, warga Saudi yang hendak melakukan perjalanan juga wajib menunjukkan kartu identitas asli dan daftar keluarga di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.
Jawazat juga menuturkan warga Saudi wajib menerima tiga dosis vaksin virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua kelompok kecuali mereka yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna. Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin.
Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi Covid-19 saat bepergian ke luar negeri.