Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mempertanyakan aliran dana kepada terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dalam sidang kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR kabupaten itu, pada Senin.
Terdakwa Dodi Reza Alex yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang tersebut dengan agenda guna mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Yoserizal di persidangan menanyakan terkait aliran dana suap total senilai Rp4,4 miliar sebagaimana dakwaan JPU KPK dari kontraktor pemberi suap atas empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin kepada terdakwa Suhandy, Eddi Umari dan Herman Mayori.
"Saudara sudah diambil sumpah agar memberikan kesaksian sebenar-benarnya dalam persidangan ini, jadi saya minta jawab dengan jujur, berapa uang yang saudara terima dan berapa yang diterima oleh bupati," tanya hakim Yoserizal diawali kepada ke terdakwa EddiUmari.
Menjawab pertanyaan itu Eddi Umari mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa uang suap yang mengalir ke Dodi Reza Alex, tapi membenarkan kalau ada jatah sebesar 10 persen dari proyek di PUPR Musi Banyuasin untuk bupati.
Jatah 10 persen itu termasuk pada empat proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang dimenangkan oleh Suhandi selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara pada 2021 dengan kontrak pengerjaan senilai Rp19 miliar.
Secara rinci pembagian jatah fee tersebut yakni 10 persen untuk bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
"Ini sudah menjadi rahasia umum, format pembagian jatah fee itu diberikan dari ULP, Pokja, hingga ke bupati, tapi saya tidak tahu, bupati menerima berapa meski saya yang mengatur seluruh uang itu, saya menyerahkannya ke Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR saat itu," kata dia, dari situ dirinya juga menerima bagian fee yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK senilai Rp400 juta.
Ia juga pernah memberikan uang sebanyak 50 lembar dolar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar kepada terdakwa Herman Mayori.
Uang tersebut diberikannya atas permintaan Herman Mayori yang memerlukan uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan mata uang asing, uang itu di antaranya didapatkan dari Suhandy senilai Rp600 juta dan Rp400 juta uang Herman Mayori yang masih disimpan oleh Eddi dari tahun 2020.
"Tapi saya tidak tahu itu untuk bupati atau bukan, yang jelas saya memberikannya untuk Herman Mayori di Hotel Novotel Palembang karena dia ada keperluan dan saya tidak berani menanyakan untuk siapa uang itu, mengingat saya ini seorang bawahan yang baru di Musi Banyuasin pada tahun 2014," kata dia menjawab pertanyaan Hakim.
Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap atas pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR itu juga mendengarkan kesaksian terdakwa Herman Mayori dan Dodi Reza Alex.
Adapun berdasarkan dakwaan JPU KPK Suhandy selaku pemenang lelang proyek memberikan fee total senilai Rp4,4 miliar masing-masing kepada Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori, dan Eddi Umari yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati.
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.
Atas perbuatan terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Suhandy selaku pemberi suap divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palembang pada Selasa (15/3), dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda senilai Rp150 juta.
Suhandy ditahan di rumah tahanan klas IA Palembang lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.
Mengagetkan Sampai Hakim Pertanyakan Aliran Dana Suap ke Mantan Bupati Musi Banyuasin
06 Juni 2022, 21:21 WIB
Waktu Baca 4 menit