Jakarta - Mengagetkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum memberi izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di ruang publik hingga Rabu sore.

Anggota KPU RIIdham Holik mengatakan bahwa RRT masih belum memberikan izin adanya TPS di ruang publik, kecuali di lingkungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.

"Kami berharap Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN) Hong Kong dan Makau mendapatkan izin untuk menyelenggarakan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di area-area publik," kata Idham saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Sampai saat ini, lanjut dia, KPU masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

KJRI juga masih intensif berkomunikasi dengan kedutaan besar di Beijing.

"Warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau berharap TPS didirikan di ruang-ruang publik seperti Pemilu 2019," ungkap Idham.

Hingga kini KPU masih berupaya mencari solusi terkait kendala izin pendirian TPSdi luar negeri untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11), menyebutkan ada beberapa negara seperti Tiongkokmenyatakan tidak boleh ada TPS di luar premis, yakni Hong Kong dan Makau.

KPU menyatakan bahwa pemilihan di luar negeri bisa menggunakan tiga alternatif, yaitu TPS luar negeri (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan penggunaan pos.

KPU juga merilis TPS di 128 negara perwakilandengan total PPLN, KSK, dan pos sebanyak 3.059.

Sementara itu, total jumlah WNIpemilih di luar negeri tercatat mencapai 1.750.474 orang yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214, perempuan.

Baca Juga: