Mukomuko - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menyebutkan sebanyak empat orang melaporkan pencatutan biodata diri oleh partai politik di daerah itu dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
"Ada satu lagi warga yang melapor kepada Bawaslu sehingga jumlah warga yang keberatan biodata dicatut parpol dalam Sipol menjadi empat orang," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi, dalam keterangannya di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa.
Sebelumnya sebanyak tiga orang melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko, terkait pencatutan biodata diri oleh partai politik di daerah itu dalam Sipol.
Sebanyak tiga orang ini, yakni staf Bawaslu, kemudian dua orang warga, yakni warga Kelurahan Bandar Ratu, dan warga satuan pemukiman (SP) V. Ketiganya ini tercatat sebagai anggota parpol.
Staf Bawaslu Kabupaten Mukomuko tercatat di Sipol sebagai anggota Partai Garuda, warga Kelurahan Bandar Ratu tercatat sebagai anggota Partai NasDem, dan warga satuan pemukiman (SP) V tercatat sebagai anggota Partai Demokrat.
Kemudian, katanya, kini ada penambahan satu orang bernama Indra Marta yang melaporkan pencatutan biodata diri sebagai anggota Partai Politik Prima.
Untuk sementara ini, katanya, tiga orang yang sebelumnya melaporkan pencatutan biodata diri oleh partai politik kepada Bawaslu belum dihapus dari Sipol.
"Terakhir kami mengecek Sipol, Senin (29/8). Tiga orang yang melaporkan pencatutan biodata diri oleh partai politik belum dihapus," ujarnya.
Terkait dengan penghapusan nama warga yang dicatut sebagai anggota partai politik di Sipol, ia mengatakan Bawaslu Kabupaten Mukomuko memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merekomendasikan kepada KPU untuk penghapusan nama warga setempat yang dicatut oleh partai politik di Sipol.
Ia mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat yang keberatan karena nama dan identitas-nya dicatut oleh partai politik di Sipol.