Usut dan tindak tegas, dua mahasiswa yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual mengakui perbuatannya.

Padang - Usut dan tidak tegas. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas,Padang, Sumatera Barat, menyebut dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand terduga pelecehan seksual terhadap temannya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.

"Satgas PPKS Unand telah memeriksa terduga pelaku dan korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti di Padang, Minggu.

Menurutnya laporan terjadinya pelecehan seksual tersebut masuk ke Satgas PPKS Unand dari salah seorang korban pada 23 Desember2022.

Satgas segera menanggapi laporan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kemudian Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RepublikIndonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan empat orang saksi serta dua orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual," ujarnya.

Kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Satgas PPKS juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.

"Satgas kemudian mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas," katanya.

Ia mengatakan saat ini Satgas PPKS Unand sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.

Ia memastikan rekomendasi itu mengusung semangat untuk memberantas segala bentuk perbuatan pelecehan, pelanggaran, hukum, norma, etika, dan moral harus dari kehidupan dunia kampus.

Menurutnya kampus ikut bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa. Sehingga apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga: