Palembang - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan mengungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 48 tersangka pada pekan pertama Juni 2022.

Sebanyak 48 tersangka tersebut terdiri atas 44 orang pengedar dan empat pemakai, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Senin.

Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi sabu-sabu sebanyak 137,23 gram, ganja sebanyak 453,87 gram, dan pil ekstasi 1.113 butir.

Keberhasilan personel Polda Sumsel dan jajaran mengungkap puluhan kasus dan mengamankan para tersangka bersama barang bukti narkoba yang cukup banyak itu, katanya, dapat menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu.

Melihat tingginya pengungkapan kasus mingguan,papardia, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, maka seluruh anggota diminta bekerja lebih keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini.

Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut, katanya.

"Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, maka kita tidak henti-hentinya melakukan penindakan, katanya.

Selain itu, katanya, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba dengan melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui di sekitar lingkungan ada yang memakai dan mengedarkan narkoba.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," ujarnya.

Baca Juga: