Badung - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali memeriksa tiga orang wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan vila yang diduga untuk kegiatan sekolah anak-anak warga negara asing (WNA).
"Kegiatan itu terungkap setelah tim kami melakukan patroli digital," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Ada pun tiga WNA itu, yakni pasangan pria dan wanita dari Swiss yang menyewa vila dan satu orang WNA asal Turki yang diketahui sebagai manajer operasional vila.
Tiga WNA itu berinisial PHB dan JMB keduanya dari Swiss dan satu WNA lain berinisial CK asal Tukri.
Untuk akomodasi vila tersebut berada di kawasan wisata Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan data bahwa vila itu digunakan untuk sekolah, yaknibelajar menulis, matematika, ilmu pengetahuan alam dan bahasa Indonesia bagi anak-anak WNA.
Ia belum memberikan rincian sejak kapan praktik diduga membuka sekolah khusus anak-anak WNA di vila tersebut.
Namun, berdasarkan data perlintasan Imigrasi Ngurah Rai, kedua WNA asal Swiss itu tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Juli 2024 dan mengantongi izin tinggal terbatas investor.
Sedangkan CK tiba di Bali pada 25 Juni 2024 menggunakan visa kunjungan.
Suhendra juga belum memberikan rincian seluk beluk tiga WNA itu karena peran ketiganya masih didalami petugas Imigrasi.
Apabila pihaknya menemukan pelanggaran keimigrasian maka WNA tersebut berpotensi untuk mendapatkan tindakan administrasi keimigrasian di antaranya dideportasi.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama Januari hingga data terakhir pada 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang sudah dideportasi paling banyak dari Nigeria 23 orang, China 17 orang dan Amerika Serikat ada 12 orang.
Mereka diusir dari wilayah Indonesia karena terlibat pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.
Selain itu, ada juga 71 orang ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal dan 121 WNA ditahan sementara (detensi).