Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pihaknya mengusut tuntas pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, kasus yang saat ini viral tersebut tidak bisa ditoleransi.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pihaknya mengusut tuntas pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, kasus yang saat ini viral tersebut tidak bisa ditoleransi.

"Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Ida, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (9/4).

Dia mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban," jelasnya.

Menaker mengungkapkan, kasus tersebut tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi untuk penanganan aspek pidana. Adapun Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya.

Dia meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Dia mendorong hal tersebut menjadi bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," katanya.

Ida meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri. Hal tersebut penting agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," tandasnya.

Baca Juga: