Kantor Urusan Agama (KUA) melayani semua agama. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan mengingat salah satu layanannya adalah pencatatan nikah.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyebut perlu ada perubahan regulasi jika Kantor Urusan Agama (KUA) melayani semua agama. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan mengingat salah satu layanannya adalah pencatatan nikah.

"Kalau bisa itu (perubahan regulasi) jauh lebih bagus," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/3).

Menag menerangkan, adanya rencana perluasan layanan KUa untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses. Menurutnya, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimiliki itu lengkap dan ter-update.

Dia menyebut, KUA bisa menjadi hub Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas pencatatan nikah. Menurutnya, jika UU tidak diubah, pihaknya siap menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan nikah," jelasnya.

Yaqut memastikan, langkah ini bisa memudahkan administrasi dalam hal pernikahan. Selain itu, perluasan layanan KUA juga tidak terbatas pada layanan pernikahan. "Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai perlu perubahan regulasi terkait wacana KUA untuk menjadi tempat menikah semua agama. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA, sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.

Dia tetap mendukung usulan KUA sebagai tempat menikah semua agama sebab Kemenag memang seharusnya melayani semua agama. Meski begitu dia mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama. ruf/S-2

Baca Juga: