Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta percepatan sinergi Jaminan Produk Halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang. Hal tersebut penting untuk segera memberi keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta percepatan sinergi Jaminan Produk Halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang. Hal tersebut penting untuk segera memberi keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara.

"Kerja sama Indonesia dan Jepang khususnya dalam bidang JPH yang saat ini sedang berproses harus dipercepat sehingga dapat segera membawa keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara," ujar Menag, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (12/7).

Dia menyebut, kebutuhan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh produk makanan dan minuman. Tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai 20 miliar rupiah.

Menag menambahkan, percepatan sinergi JPH penting untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang. Menurutnya, hal tersebut searah dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 mendatang.

"Upaya ini sejalan dengan cita-cita Indonesia sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Indonesia akan menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang," tandasnya.

Akreditas Lembaga

Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa saat ini terdapat empat Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH. LHLN tersebut yaitu Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO).

Dia menyebut, keempat LHLN tersebut telah siap diasesmen untuk mendapat akreditasi. Tujuan akreditasi dalam rangka saling keberterimaan dan saling pengakuan sertifikat halal. "Adanya saling pengakuan sertifikat halal ini tentu saja akan memudahkan aktivitas perdagangan produk halal kedua negara," jelasnya.

Aqil menerangkan, jika kesepakatan saling pengakuan ini sudah terjalin, maka antara kedua negara tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal. Pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal dilakukan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).

"Dengan adanya MRA maka sertifikat halal dari Jepang otomatis diakui di Indonesia, begitu juga sebaliknya," katanya.

Baca Juga: