JEDA Melanggar Aturan Kampanye 02 Februari 2019, 05:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali bersiap menempelkan stiker pelanggaran pada baliho alat peraga kampanye (APK) di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (1/2). Penempelan stiker pada APK itu karena ukuran baliho yang melebihi ketentuan Komisi Pemilihan Umum, sehingga pemilik alat peraga kampanye harus segera mencopotnya. Baca Juga: » Hakim New York Tunda Vonis Trump hingga Setelah Pilpres AS » Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Kerawanan Pilkada #