Dalam kontestasi demokrasi baik Pilkada serentak maupun Pemilu serentak, media memiliki peran yang sangat strategis.

Jakarta - Pelaksanaan Pemilu 2019 yang damai dan berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja tetapi seluruh elemen masyarakat, termasuk peran media yang sangat berperan dalam memberikan pendidikan pada pemilih. Penilian tersebut dikemukakan Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU), Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Abhan dalam acara deklarasi "Jurnalisme Damai dan Beretika Pemilu Damai Berintegritas" yang digelar di Jakarta, Senin (7/5).

Arief Budiman mengatakan, media berperan besar mewujudkan integritas Pemilu. Selain itu media harus memberikan peran yang utama dalam mewujudkan pemilu damai dan berintegritas. Apalagi dalam deklarasi Accra (Ghana) 2011 dan deklarasi Bangkok 2012 yakni pertemuan seluruh stakeholder penting dalam penyelenggaraan pemilu berpesan, agar media memperlakukan sama kepada pemilih dan konstestan.

"Penting perlakuan media terhadap pemilih dan kontestan secara imparsial dan adil, bukan terhadap penyelenggara pemilunya," ujar Arief Budiman di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5). Lebih lanjut Arief menegaskan, bahwa ada media pemerintah dan swasta di setiap negara. Terhadap media pemerintah misalnya, Arief berpesan agar menyediakan tempatdan waktu yang adil terhadap semua pihak dan adil terhadap peliputan pihak oposisi.

Kemudian tambah Arief, terhadap media swasta seharusnya memberikan liputan dan hasil analisi liputan yang panjang sepanjang siklus pemilu yang terdiri dari saat pra pemilu, tahapan pelaksanaan pemilu hingga hari pemungutan suara. Sehingga ia memiliki setidaknya dua substansi terhadap pemilik media, baik pemerintah maupun swasta, yakni perlakuan yang adil dan setara.

Perlakuan yang adil dan setara menurut UU Pemilu, kata Arief yakni, pemberian slot waktu iklan (misal salah satu parpol diberikan waktu iklan 60 detik maka terhadap konsisten lain diberikan sama. Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Abhan yang mengungkapkan bahwa media juga dapat membantu penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu.

Apalagi lanjut Abhan, kinerja Bawaslu dalam hal pengawasan Pemilu terutama di Kab/Kota belumlah maksimal. Hal tersebut dikarenakan Panwaslu daerah masih kekurangan sumber daya manusia, sehingga peluang terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu di daerah masih besar. Oleh karena itu, ia berharap media dapat menjadi sarana yang tidak hanya mengedukasi pemilih namun memberkati informasi yang berimbang.

Akun Paslon

Abhan juga menekankan kepada peserta Pemilu, baik pasangan calon dalam Pilkada serentak juga kepada bacaleg dan juga capres-cawapres, ketika pada saatnya nanti melaporkan sejumlah media sosialnya yang telah terverifikasi kepada Bawaslu. Namun ia menyayangkan, justru kebanyakan paslon menggunakan akun yang tidak terdaftar agar tidak mudah dipantau oleh Bawaslu.

"Nah itu sangat disayangkan banyak akun yang diserahkan paslon ke Bawaslu, namun paslon justru menggunakan akun yang tidak terdaftar," keluhnya. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Yuliandre Darwis menegaskan, bahwa Gugus Tugas tidaklah mematikan usaha parpol, khusunya empat parpol baru dalam sosialisasi partai dalam masa pra kampanye sampai 23 September 2018 mendatang.

Menurutnya, parpol masih diberikan kesempatan bersosialisasi namun hanya boleh dilakukan di internalnya saja dengan menggunakan lambang, foto calon dan nomor urut. rag/AR-3

Baca Juga: