JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat, termasuk para mahasiswa berhati-hati dalam berinvestasi dan mewaspadai investasi ilegal. Sebab, praktik investasi ilegal dapat merugikan keuangan masyarakat.
"Jangan mudah terpengaruh oleh promosi dan janji-janji manis investasi yang tidak masuk akal di media sosial. Investasi bukanlah sebuah permainan atau perjudian, namun membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait fundamental serta strategi keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Sabtu (10/8).
Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal. Karakter investasi ilegal meliputi legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), pola member get member, dan seringkali memanfaatkan peran tokoh masyarakat, figur publik atau tokoh agama.
Sementara modus investasi ilegal meliputi seka ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, dan duplikasi nama perusahaan berizin OJK.
Inarno menuturkan jumlah investor pasar modal terus meningkat dengan mayoritas investor didominasi oleh kalangan milenial dan gen Z di bawah usia 30 tahun dengan persentase mencapai 55 persen.
Pertumbuhan tersebut terfasilitasi dengan perkembangan teknologi informasi yang juga berkembang sangat pesat. Generasi muda memanfaatkan teknologi baru yang semakin canggih dan user friendly, dan semakin menggunakan media sosial untuk mencari dan menyebarkan informasi, yang menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan berinvestasi.
Meski demikian, menurut Inarno, kemudahan memperoleh informasi tersebut juga dibarengi dengan maraknya informasi atau berita yang diragukan kebenarannya alias hoaks khususnya di dunia investasi, sehingga diperlukan kewaspadaan terhadap berbagai jenis tawaran investasi.