Muruah negara Republik Indonesia harus dijaga, tidak boleh ada satu pun kelompok atau ormas yang merasa dirinya di atas negara. Penegakan hukum menjadi harga tertinggi agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman.

Setelah dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran langsung membuat gebrakan. Fadil Imran, yang menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana, secara tegas dan lugas membuat penegasan mengenai penegakan hukum dan pentingnya keamaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya DKI Jakarta.

Menurutnya, hukum harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Polri hadir menyelamatkan jiwa masyarakat, sehingga siapa pun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat akan dilakukan penegakan hukum yang tegas. Selain itu, terkait pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya juga melakukan tindakan tegas atau preventif strike.

Dilihat dari rekam jejaknya, Irjen Fadil Imran bukanlah orang baru di lingkup Polda Metro Jaya. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu sebenarnya telah familiar dan malang-melintang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Fadil telah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya sebagai Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Fadil Imran juga merupakan sosok yang membongkar kasus chat seks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Ketika itu, Fadil Imran yang memegang tongkat kendali Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein dan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Prestasi lain yang pernah melambungkan nama Irjen Fadil Imran adalah penangkapan Hercules, mantan preman Tanah Abang pada 2013 silam, ketika menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

Pria kelahiran Makassar, 14 Agustus 1968, itu juga membongkar aktivitas kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang dituding menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks pada 2017. Pada saat itu Fadil menduduki kursi Dirtipid Siber Bareskrim Polri.

Terkait penegakan hukum dan kantibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, berikut petikan wartawan Koran Jakarta, Yohanes Abimayu, dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dalam beberapa kesempatan. Berikut kutipan wawancaranya:

Bagaimana perasaan Bapak saat ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya?

Saya telah menerima estafet kepemimpinan Polda Metro Jaya dari Irjen Nana Sudjana, melanjutkan tugas dan jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya. Mudah-mudahan, penugasan ini bisa memberikan yang terbaik buat masyarakat, buat bangsa, dan buat negara ini.

Polda Metro Jaya bukan wilayah baru buat saya. Saya pernah bertugas Kapolres di sini (Kapolres Jakarta Barat), pernah Kapolsek di sini, di Jakarta (Tanah Abang), kemudian juga pernah menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus di Jakarta. Mudah-mudahan, saya di sini bersama rekan-rekan wartawan bersinergi.

Bagaimana Bapak melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta?

Terkait dengan perkembangan situasi saat ini, perkembangan Covid-19 saat ini, prinsip saya satu, keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Kedua, Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat, Polri hadir menyelamatkan jiwa masyarakat. Jadi, siapa pun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat saya akan lakukan penegakan hukum yang tegas.

Saya ulangi, siapa pun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat, saya akan melakukan tindakan hukum yang tegas. Saya juga akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang keras, preventif strike. Jadi, penegakan hukum akan saya dahului dengan pencegahan keras.

Seperti apa Bapak melihat kerawanan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta?

Kita ketahui bersama bahwa Jakarta saat ini belum aman dari pandemi Covid-19. Saya perlihatkan datanya agar taman-teman tahu, kita belum aman, masyarakat Jakarta sedang fokus bersama-sama untuk menghadapi Covid-19.

Kita belum aman, 59 persen kasus Covid-19 terjadi di Pulau Jawa dan yang terbesar dan angka terkonfirmasi positif adalah DKI Jakarta, jadi ada dasarnya. Kedua rate of transmission kita, Jakarta masih di atas satu. Artinya, risiko orang tertular sangat tinggi. Kemudian mortality rate kita masih yang terbesar dan juga kasus teraktif. Sesuai dengan data ini, siapa pun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan kita tindak tegas.

Mengenai beredarnya spanduk ajakan revolusi akhlak, langkah Bapak seperti apa?

Saya dukung langkah yang dilakukan Pangdam Jaya. Ya, Polri akan pasti karena tujuannya baik, untuk republik ini, untuk negara ini. Itu melanggar perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak. Itu yang saya katakan pencegahan keras atau preventif strike.

Semua langkah-langkah, upaya-upaya yang menimbulkan kerumunan akan kami intervensi dari dini. Jadi, teman-teman jangan salah paham, semua langkah-langkah, upaya-upaya yang bisa menimbulkan kerumunan akan kami intervensi dari dini dengan preventif strike.

Menghadapi ormas dan penyebaran ujaran kebencian, penegakan hukumnya seperti apa?

Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun.

Di samping itu, hal ini merupakan tindak pidana yang dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dan dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama itu tidak boleh. Negara ini dibangun dari kebinekaan.

Jadi, saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan. Pasti teman-teman media menanyakan soal itu, ujungnya soal itu kan. Saya jelaskan ini.

Jadi, kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial, adalah tugas kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut. Itu social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman, tapi mereka juga merasa nyaman.

Terkait kondisi ekonomi di Jakarta, bagaimana dalam menegakkan kepastian hukum?

Supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi development neap low in order, jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan,butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan.

Selain itu, harus dipahami, yang namanya kenapa kerumunan ini harus ditegakkan hukumnya.Saya memberi contoh sederhana, ada satu perampokan disertai pemerkosaan sehingga satu keluarga terbunuh. Respons sosial Anda terhadap kasus ini pasti luar biasa, kasihan melihat berdarah-darah. Sadis, pasti pemberitaannya berseri-seri itu di media.

Tapi coba bandingkan dengan reaksi sosial terhadap misalnya terjadi banjir bandang yang menyebabkan satu kampung meninggal dunia, yang meninggal seratus orang. Misalnya perampokan lima orang, pandangannya adalah oh ini bencana alam, padahal ujungnya sama, sama-sama orang mati. Di sini berapa yang mati lima, di sini berapa yang meninggal 100. Di sini ada kerusakan lingkungan. Ekosistem rusak, sama dengan kerumunan, ujungnya sama-sama mati.

Di sini mati lima, di kerumunan sampai saat ini sudah berapa jumlah korban meninggal dunia Covid-19 DKI Jakata apakah ada yang tahu? Kalau tidak salah di kisaran 580 ribu seluruh Indonesia, sedangkan di DKI Jakarta mencapai 148 ribu. Jumlah yang meninggal di angka 1,3 persen, berarti sekitar berapa di DKI yang meninggal secara kumulatif mencapai 1.500-an yang meninggal. Ini jumlah yang besar.

Sebanyak 2.883 mortalilty angka kematian sekarang di Jakarta. Mortatily rate-nya sekitar 1,3 persen. Setiap hari di Jakarta berarti ada yang meninggal dunia sebanyak 3 hingga 4 orang, bahkan lebih. Apa yang terjadi saudara-saudara, perasaan kita merasa biasa-biasa saja, padahal ini mati. 2.800 orang meninggal. Jadi tolong ini mindset kita harus kita ubah.

Melihat kondisi itu, bagaimana dengan penindakan terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan?

Jadi, mengapa pelaku pelanggaran terhadap UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas? Karena risiko dan bahayanya begitu besar, mata rantai penularan Covid masih terjadi. Positivity rate Jakarta masih di angka 9,5 persen.

Jadi, kalau kita mengambil sampling 1.000 orang atau 100 orang maka masih ada 9,5 persen yang kemungkinan besar positif. Saya belum tahu red transmission Jakarta berapa, apakah di bawah 1 atau masih di atas 1. Kemarin sih saya lihat masih di atas 1. Artinya, kemungkinan terjadinya penularan itu masih ada.

Bagaimana pencegahan penyebaran Covid-19?

Jadi, salah satunya cara adalah menghindari kerumunan. Jadi, siapa pun yang melakukan kegiatan-kegiatan menyebabkan terjadinya kerumunan, yang menjadi temannya Covid ini sehingga kemudian terjadi penularan yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban fisik karena sakit, kerugian materil, ya harus kita tindak.

Mungkin Anda merasakan, sudah ada saudara, teman dekat, teman SMA yang meninggal dunia karena Covid. Saya barusan saja, semalam, saya punya kiai di Jawa Timur meninggal dunia karena Covid. Saya dekat sering komunikasi, salah satu Gus muda pengasuh pondok pesantren di Probolinggo, di Paiton, meninggal dunia karena Covid.

Jadi, Covid ini sudah dekat, sudah ada di lingkungan kita, ada namanya klaster keluarga dan ada namanya klaster perkantoran. Hati-hati makanya temen-temen di balai ini, jadi itu teman-teman. Mengapa kita harus perang melawan kerumunan, mengapa kita harus perang melawan yang namanya pelaku-pelaku hate speach ya. Jakarta ini harus aman, Jakarta ini harus sehat. Itu saya punya visi ya. Jadi, tolong bantu saya teman-teman untuk bangun Jakarta yang aman dan Jakarta yang sehat, kalau Jakarta aman, Jakarta sehat, Insya Allah Indonesia kuat.

Supaya prasyarat terjadi pertumbuhan ekonomi, biar Presiden dan pemerintah fokus menjalankan roda pemerintahan untuk membawa kita lebih maju, untuk menjaga kita, dan membawa kita keluar dari Covid-19, jadi itu. Polda Metro Jaya murni melakukan penegakan hukum, siapa pun yang melakukan tindak pidana-tindak pidana, yang mengganggu social order ini pasti kami tindak.

Bagaimana Polri mengajak masyarakat agar berperilaku lebih baik?

Tabiat-tabiat seperti ini kan sudah lama masyarakat minta dihilangkan. Saya kasih contoh, di RW Anda di kampung Anda ada preman, sudah preman dia, bandar narkoba dia, terus sewenang-wenang sama masyarakat di kampung itu, terus polisinya tidak berdaya, aparat keamanannya tidak berdaya, masyarakat juga takut, tidak berani melawan. Karena preman ini merasa dirinya di atas daripada masyarakat itu, di atas hukum yang berlaku di masyarakat situ, bagaimana perasaan Anda kira-kira? Pasti kan mau teriak pasti takut, nanti datang kita dianiaya, takut nanti datang kita dikeroyok, takut nanti datang keluarga kita diganggu, diancam.

Tiba-tiba ada sosok satu orang namanya Gajah Mada, datang kemudian berantem sama ini preman, preman ini terbunuh, kira-kira masyarakat ini senang enggak? Pasti seneng, terbebas dari narkoba, terbebas dari premanisme, terbebas dari caci maki, hate speech, yang dilakukan oleh preman kampung ini. Nah, kan kita dan preman ini sudah lama dia menganiaya, mengancam warga di situ, dari semenjak tahun 98, misalnya, preman itu ada di kampung itu, sampai sekarang 2020.

Coba, bagaimana perasaannya sebagai warga Jakarta, terus kita biarkan, enggak ada. Nah itulah, saya selaku Kapolda memiliki tanggung jawab untuk melawan yang begini-gini, jangan sampai nanti masyarakat kesel sama saya, ini gimana sih Kapolda diem-diem aja. Ada preman, ada bandar narkoba ya toh, ada yang tiap hari mengancam, memfitnah, menyebarkan rasa permusuhan, didiamin. Saya kira itu ya teman-teman, is now or never.

Kita harus menang menghadapi perilaku-perilaku yang seperti ini ya, muruah negara ini harus kita jaga, tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa dirinya di atas negara. Muruah negara ini harus kita jaga, ya polisi, TNI, kita semua yang cinta bangsa ini yang menjaganya gitu.

Riwayat Hidup*

Nama : Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran

Tempat, tanggal lahir : Makassar, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1968

Istri : Ina Adiati

Anak : Wulan Purnamasari dan Farah Puteri Nahlia

Pendidikan : Akademi Kepolisian (1991)

Pendidikan:

  • Kapolres KP3 Tanjung Priok (2008-2009)
  • Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2009-2011)
  • Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2011)
  • Dirreskrimum Polda Kepri (2011-2013)
  • Kapolres Metro Jakarta Barat (2013-2015)
  • Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri (2015-2016)
  • Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (2016)
  • Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2016-2017)
  • Dirtipid Siber Bareskrim Polri (2017-2018)
  • Dirtipidter Bareskrim Polri (2018-2019)
  • Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri (2019-2020)
  • Kapolda Jawa Timur (2020)
  • Kapolda Metro Jaya (November 2020-sekarang)

*BERBAGAI SUMBER/LITBANG KORAN JAKARTA/AND

S-2

Baca Juga: