JAKARTA - Dinas Perhubungan Jakarta Pusat meniadakan lokasi Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang terletak di Jalan Amir Hamzah Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pasalnya, lokasi tersebut masuk dalam zona merah Covid-19.

"Iya betul, dilokasi itu kami tiadakan KKP karena masuk zona merah Covid-19," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Sholeh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7).

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu mengeluarkan surat Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat nomor 28 tahun 2020, untuk pelaksanaan aktivitas olahraga di KKP pada Minggu (12/7) mendatang akan ada 7 titik yang dapat digunakan masyarakat.

Bayu mengatakan di dalam surat instruksi Wali Kota Jakarta Pusat itu tercantum durasi pelaksanaan kegiatan di KKP hanya berdurasi tiga jam yaitu mulai pukul 06.00 WIB- 09.00 WIB. Hanya kegiatan olahraga seperti jalan santai, lari, ataupun bersepeda yang diperbolehkan di KKP.

ataupun bersepeda yang diperbolehkan di KKP.
Ketujuh Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat itu
adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Gambir: Jalan Suryopranoto
2. Kecamatan Sawah Besar: Jalan Penjagalan Raya Jembatan Merah
3. Kecamatan Kemayoran:Jalan Benyamin Sueb
4. Kecamatan Senen:Jalan Paseban Raya
5. Kecamatan Tanah Abang: Jalan Tondano
6. Kecamatan Johar Baru: Jalan Percetakan Negara II
7. Kecamatan Cempaka Putih: Jalan Cempaka PutihRaya.

jon/P-5

Baca Juga: