Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengungkapkan telah mengusulkan Perda Wajib Mengaji. Ia mengatakan, saat ini usulan yang disampaikan dirinya itu telah sampai pada tahap kelengkapan administrasi.

"Sudah sampai pada tahapan kelengkapan administrasinya," kata Ustuchri, dikutip dari salah satu media nasional, Selasa (29/11).

Ustuchri menambahkan, jika dokumen telah dinyatakan lengkap, nantinya usulan Perda Wajib Mengaji tersebut akan masuk ke dalam Prolegda di DPRD Kota Bekasi.

"Nanti setelah lengkap, akan masuk ke dalam Prolegda di DPRD Kota Bekasi baru di Pansuskan," ujar Ustuchri.

Lebih lanjut, Perda Wajib Mengaji diharapkan bisa cepat selesai. Ia menargetkan Perda Wajib Mengaji itu bisa rampung pada tahun 2023 mendatang.

"Targetnya di tahun 2023 bisa diselesaikan atau di Pansuskan," tuturnya.(IKN/TSR)

Baca Juga: