JAYAPURA - Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua pendamping. Mereka dideportasi karena masuk ke wilayah Papua Nugini secara ilegal (tanpa dokumen).
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua pendampingnya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Sulastono, di Jayapura, Jumat (2/4).
Didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori, Sulastono mengatakan tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda.
Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura. "Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
Ia mengaku ke Vanimo, Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan. Pemulangan Lukas Enembe dari Vanimo, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata.

Baca Juga: