HONG KONG - Ratusan massa penyokong gerakan demokrasi pada Senin (1/3) berkumpul di luar sebuah pengadilan di Hong Kong untuk memberikan dukungan pada para aktivis prodemokrasi yang dikenai dakwaan tindak pidana subversi. Massa penyokong itu pun meneriakkan yel-yel sambil memperlihatkan simbol-simbol protes saat setiap para aktivis yang jumlahnya 47 orang, tiba di gedung pengadilan yang dijaga ketat oleh petugas polisi.

Para aktivis ini dijerat UU keamanan nasional yang baru diterapkan Beijing untuk menumpas perbedaan pendapat di Hong Kong, setelah kota semiotonom itu diterpa gelombang aksi protes besar-besaran yang kerap berujung dengan kekerasan pada 2019.

Pada Minggu (28/2), pihak polisi mendakwa 47 aktivis dengan tuntutan telah melakukan konspirasi untuk melakukan tindak pidana subversi. Dakwaan ini telah memicu bangkitnya pembangkangan dari warga masyarakat di Hong Kong di mana saat ini aksi protes dinyatakan terlarang.

"Bebaskan seluruh tahanan politik!, Bebaskan Hong Kong!," teriak massa penyokong gerakan demokrasi sambil mengacungkan salam tiga jari.

Kecaman Barat

Atas diajukannya dakwaan serta penahanan pada aktivis Hong Kong ini, negara-negara Barat seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa, telah mengeluarkan kecaman dan meminta agar semua aktivis itu dibebaskan. Negara-negara itu pun mengkritik Tiongkok karena telah memberangus perbedaan pendapat.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri Tiongkok membantah kritikan itu dengan menyatakan bahwa Beijing telah mendukung pihak kepolisian Hong Kong dalam menegakkan UU keamanan nasional serta menjaga keamanan dan stabilitas di kota itu. AFP/I-1

Baca Juga: