Kegiatan ibadah shalat Jumat mulai 20 Agustus 2021 di Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Setiap jemaah yang ingin beribadah harus sudah divaksin dan kapasitas maksimal 25 persen.

Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan, akan dilaksanakan shalat Jumat setelah diperbolehkannya lewat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun masih terbatas dan tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (18/8/2021).

Lanjut Pengelola Istiqlal juga mengharuskan jemaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada para petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.

"(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya.

Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4 pada 9 Agustus lalu.

Meski begitu, Masjid Istiqlal tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan Shalat Jumat untuk umum karena ada persiapan yang perlu dilakukan, termasuk perlunya transisi waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: