Ratusan ormas di Jakarta dalam pengawasan dan pembinaan Kesbangpol.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai, masih ada organisasi masyarakat yang anti Pancasila. Namun, dia menyerahkan pembubaran ormas itu kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah meneliti anti atau tidaknya ormas itu terhadap Pancasila.

"Yang tahu, yang meneliti kan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham), sama masyarakat, sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami tidak bisa mencap begitu, anti pancasila. Tapi, melihat sejarah. Masyakarat tahu kok. Kalau menurut saya sih masih ada yang seperti itu (anti Pancasila)," ujar Djarot, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Menurutnya, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah sudah tepat. Terlebih, HTI sudah lama diduga jauh melenceng dari ajaran dan ideologi Pancasila. Saat dirinya masih menjabat Walikota Blitar pun, HTI berniat mendirikan kekhilafahan di tanah air.

"Jadi pembubaran itu sudah tepat ya. Misalnya HTI tidak terima, ya lawan di pengadilan, kasus hukum, bukan pemerintah otoriter. Karena bikin khilafah islamiah. Pancasila kan enggak kayak begitu?," katanya terheran.

Pembinaan Rutin

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Kita kan tugasnya untuk sosialisasi. Sudah diupload kok di web kita, supaya masyarakat tahu," katanya.

Dia mengklaim, telah melakukan pembinaan rutin terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Jakarta. Dia yakin, tidak ada ormas radikal yang hidup di Ibu Kota. "Itu kan sudah dilakukan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Bagi kita, Ibu Kota Jakarta ini aman. Itu yang paling penting," ucapnya.

Dia mengaku belum mendapatkan laporan atas adanya ormas radikal di Jakarta. Menurutnya, ormas-ormas itu masih berjalan seperti biasanya, tidak ada yang menonjol atau menunjukkan keradikalannya atau anti pancasila.

"Saya belum dapat laporannya. Jumlah ormas di Jakarta bisa mencapai ratusan kok. Kita lakukan pembinaan-pembinaan melalui Kesbangpol," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh wali kota di 34 provinsi segera menerbitkan peraturan daerah tentang pembentukan organiasi masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saat ini kita tidak lagi tahu siapa kawan dan siapa lawan. Kita mau ke masjid atau ke gereja pun harus waspadai siapa kawan dan siapa lawan. Karena itu dibutuh kewaspadaan bersama," kata Tjahjo Kumolo saat seremoni pembukaan Rapat Kerja Nasional Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ke-XII di Kota Malang.

Menurut dia, undang-undang memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, kebebasan itu harus tetap diatur dan berdasar. Segala bentuk organisasi masyarakat yang beridiologi menentang Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI adalah organisasi menyimpang yang harus dilarang.pin/Ant/P-5

Baca Juga: