JAKARTA - Segala urusan pemilu sebaiknya ditanganai Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Tidak seperti sekarang pemilu ditangani KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Usul ini disampaikan mantan anggota KPU, Endang Sulastri di Jakarta, Rabu (16/3).

"Agar lebih efektif, unsur-unsur pemilu diserahkan ke KPU saja," kata Endang dalam Seminar Pramuktamar Muhammadiyah-Aisyiyah. Menurut Endang, penyelenggaraan pesta demokrasi berdasarkan Pasal 22E UUD 1945. Di situ disebutkan, pemilu diselenggarakan suatu komisi pemilihan umum. Dasar inilah yang kemudian melahirkan tiga lembaga negara tambahan mengurus pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Kemunculan lembaga negara tambahan ini biasanya karena institusi formal tidak mampu menyelesaikan persoalan. Misalnya, KPK muncul karena orang tidak lagi percaya pada lembaga kepolisian," katanya. Menurut Endang, keberadaan tiga lembaga membuat pemilu tidak efisien. Maka, dia lebih cenderung mengusulkan agar mengembalikan penyelenggara pemilu hanya ke KPU.

"Kewenangan pengawasan yang tadinya dipegang Bawaslu cukup diserahkan ke masyarakat. DKPP juga demikian. Segala urusan tidak perlu dibuat lembaga," ujarnya. Endang menambahkan, banyak lembaga negara tambahan tidak terlalu efektif dan efisien.

Penyelenggara negara diminta untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif. Maka, sangat penting mengembalikan prinsip lembaga negara tambahan pada konstitusi agar menciptakan tatanan lebih ramping dan efisien. Juga tidak mengeluarkan banyak anggaran.

Dalam pandangannya, penambahan lembaga negara biasanya terbentuk berdasarkan isu parsial, insidental, dan respons khusus terhadap suatu persoalan. Dia memberi contoh KPK tadi. Ide pembentukan KPK tahun 2002 berdasar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Ini merupakan respons negara atas kinerja kejaksaan dan kepolisian. "Dua lembaga ini tidak dapat diandalkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi," tuturnya.

Pertanyaannya sekarang, apakah lembaga-lembaga negara tambahan ini telah efektif menyelesaikan ragam masalah-masalah sesuai dengan tupoksinya? Faktanya, dalam beberapa kasus, lembaga-lembaga tersebut malah memunculkan masalah baru. Lihat saja kasus cicak vs buaya. Maka, dalam menata ulang lembaga negara tambahan perlu kembali ke UUD 1945.

Dengan begitu, tupoksinya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih lintas lembaga. Pengaturan lembaga negara tambahan minimal ada dalam undang-undang yang bersumber pada konstitusi.

Baca Juga: