MALANG - Masa transisi menuju kondisi normal baru di wilayah Malang Raya diperpanjang hingga 7 Juni 2020 karena masih penambahan kasus Covid-19 masih terjadi di wilayah tersebut. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) daerah yang akanmemasuki era normal baru harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk di antaranya angka penularan Covid-19 berada di bawah 1,0.

"Sementara di Malang Rayainirate of transmissionmasih pada angka 1,23 dan masih muncul kasus baru konfirmasi positif, meski diikuti penambahan yang sembuh. Yang dibuat acuan serta perhatian bersama itu pedoman dari WHO. Saat memasuki era normal baru, dipersyaratkan angka di bawah 1,0," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima, di Malang, Sabtu (6/6).

Wilayah Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19 hingga 30 Mei 2020. Setelah pelaksanaan PSBB, pemerintah memutuskan menetapkan masa transisi menuju kondisi normal baru selama tujuh hari mulai dari 31 Mei hingga 6 Juni 2020. Masa transisi menuju kondisi normal baru kemudiandiperpanjang hingga 7 Juni 2020 karena masih ada kasus baru.

Di Malang Raya, jumlah total pasien positif Covid-19 mencapai 197 orang dengan perincian 57 orang sudah dinyatakan sembuh, 21 orang meninggal dunia, dan sisanya masih dalam perawatan. Menurut WHO, daerah yang akan memasuki masa normal baru juga harus memiliki sistem kesehatan memadai, mampu melakukan pemeriksaan, pelacakan kasus, penanganan pasien, dan karantina pasien.

Syarat lainnya, pemerintah daerah harus bisa melindungi populasi berisiko, khususnya orang berusia lanjutdan individu dengan penyakit komorbid,serta menerapkan protokol kesehatan. Khofifah menekankan perlunya perhatian khusus pada lonjakan penularan Covid-19 di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Pemerintah daerah di wilayah Malang Raya harus fokus menekan angka penularan Covid-19 supaya bisa segera memasuki masa normal baru. mar/N-3

Baca Juga: