“Kita memerlukan perpanjangan atau perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya."

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya berencana memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) guna menagih aset milik pemerintah.

"Kita memerlukan perpanjangan atau perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," kata Hadi dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Hadi menjelaskan perpanjangan masa tugas itu sangat diperlukan karena masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Hingga sejauh ini Satgas BLBI baru berhasil memulangkan aset negara senilai 38,2 triliun rupiah dari total110,45 triliun rupiah nilai aset yang harus dikejar dari kasus BLBI.

Menko Polhukam beserta jajarannya kini berupaya menyusun rancangan Keppres untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI ini.

Namun demikian, Hadi belum bisa memastikan berapa lama perpanjangan waktu yang dibutuhkan satgas untuk menuntaskan penarikan aset dari kasus BLBI.

Baca Juga: