Tokoh Masyarakat Banten paling berpengaruh, H Mulyadi Jayabaya menilai sudah saatnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengganti Pj Sekda M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.

LEBAK - Tokoh Masyarakat Banten paling berpengaruh, H Mulyadi Jayabaya menilai sudah saatnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengganti Pj Sekda M Tranggono yang sudah menjabat selama 9 bulan.

Pasalnya, kata mantan Bupati Lebak dua periode ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jabatan Pj sekda paling lama hanya 9 bulan. "Berdasarkan Perpres itu, PJ Sekda bisa menjabat selamat 6 bulan dan diperpanjang selama 3 bulan," terang Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini kepada Koran Jakarta, Kamis (23/2).

Jayabaya menambahkan, selama M Tranggono menjabat sebagai Pj Sekda tidak ada greget dan terjadinya reformasi birokrasi di Banten, namun justru menimbulkan kegaduhan setelah memutasi 4 PNS tanpa sepengetahuan Pj Gubernur. "Mutasi tersebut terpaksa dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Atas alasan itu, Jayabaya meminta kepada Pj Gubernur Al Muktabar segera mengganti Pj Sekda yang sudah habis masa jabatan selama 9 bulan tersebut agar tidak menabrak Undang Undang dan membuat kegaduhan.

Hal senada disampaikan oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono yang menegaskan, bahwa jabatan Pj Sekda maksimal hanya 9 bulan, yaitu 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang 3 bulan.

"Jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya 9 bulan, dan yang jelas dalam 1 tahun, jabatan tersebut sudah harus disi dengan Sekda definitif," tegas Soni.

Namun, kata Soni, jika jabatan sekda diisi sekda definitif, sementara sekda definitifnya diangkat sebagai Pj Gubernur, maka akan berimplikasi pada jabatan Pj Gubernur yang diangkat dari jabatan Eselon 1 sekda. "Mengacu kepada Perpres Nomor 3/2018, dalam 1 tahun sudah harus ada sekda definitif, namun akan berimplikasi kepada jabatan Pj Gubernur yang berasal dari Sekda," cetusnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda Banten hingga kini belum memberikan tanggapan, meski pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp sudah dibaca dengan dua tanda centang biru (*)

Baca Juga: