JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap pukul 15.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4).

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Rizieq Shihab itu lantaran mengikuti sejumlah kegiatan baiat terorisme di beberapa kota.

"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan ikuti baiat di Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (27/4).

Usai penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas Kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa atribut FPI hingga sejumlah dokumen Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa botol yang berisi nitrat jenis aseton dari penggeledahan tersebut. Kemudian, juga ditemukan beberapa botol plastik yang berisi cairan triaseton triperoksida (TATP).

"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi, beberapa waktu lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Saat ditangkap, Munarman yang menggenakan baju koko putih itu sempat melawan dan menilai penangkapan itu tidak sesuai dengan hukum.

Dua orang aparat yang memegang Munarman langsung memboyongnya masuk ke dalam mobil putih. Penangkapan itu disaksikan oleh beberapa orang.

Munarman tiba pukul 19.55 WIB. Ia langsung digiring menuju ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia digiring oleh sejumlah petugas berpakaian bebas. Saat digiring, mata Munarman ditutup dengan kain berwarna hitam. Kedua tangannya diborgol. n jon/Ant/P-4

Baca Juga: