MANILA - Peraih anugerah Nobel Perdamaian asal Filipina, Maria Ressa, akan mengajukan banding atas vonis kasus pencemaran nama baik dunia maya di pengadilan tertinggi di negaranya. Hal itu disampaikan pengacaranya pada Selasa (11/10) saat jurnalis veteran itu berjuang agar tidak mendekam di penjara.

"Pengadilan banding telah menolak mosi untuk mempertimbangkan kembali vonis hukuman pada 2020 yang merupakan putusan yang amat mengecewakan," kata pengacara Ressa, Ted Te.

Ressa, 59 tahun, dan mantan rekannya di situs beritaRappler, Rey Santos Jr, menghadapi tuntutan hukuman penjara yang amat lama atas vonis tersebut, dan keduanya bersamaRapplertelah bertekad untuk melawan atas kasus ini.

Ressa telah lama menjadi kritikus vokal terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte dan kampanye perang narkoba mematikan yang Duterte luncurkan pada 2016. Kritik Ressa memicu apa yang dikatakan para pendukung media sebagai serangkaian tuntutan kriminal, penyelidikan, dan seranganonlineterhadap dirinya danRappler.SB/AFP/I-1

Baca Juga: