JAKARTA - Maraknya pengaduan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menganggu iklim investasi di daerah tersebut. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi daerah terhambat.

Merespons hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) hingga menangkap pelaku pencurian.

Pendekatan melalui kerja sama dengan stakeholder sudah dilakukan untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan, dan pembinaan. Di samping itu, tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan tindak pencurian juga terus dilakukan. Belakangan, Polda Kalteng bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Barat melakukan penangkapan pelaku pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap selalu menjaga kondusivitas, keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan penjarahan sawit. Jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum," ujar Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Selain tindakan persuasif, Polda Kalteng selama bulan Mei juga berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah. Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI disiagakan.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat melapor jika melihat aksi penjarahan dan pencurian TBS sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan beragam upaya ini, kejadian aksi penjarahan dan percurian TBS yang merugikan petani dan perkebunan sawit diharapkan tidak terjadi lagi.

"Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman dan damai, sehingga pembangunan dapat terus maju dan berkembang," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Kalteng mengimbau pelaku usaha sawit untuk tidak membeli TBS hasil jarahan. Hal ini untuk mencegah meluasnya penjarahan dan pencurian sawit di wilayah hukum Polda Kalteng. Sebab, akan ada konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.

"Kami imbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan," tutupnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto bulan Februari silam juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan perusahaan untuk segera melapor ke aparat kepolisian bila mendapati aksi penjarahan. Ia menjamin jajarannya akan memproses aduan yang masuk.

Pada Sabtu (4/5) lalu, Kapolda kembali memperkuat pesannya melalui Kabid Humas. Ia menyampaikan harapannya agar aksi penjarahan tak lagi terjadi karena selain merugikan masyarakat, juga mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng.

Baca Juga: