Masa depan teknologi kendaraan Indonesia tak hanya menuju era kendaraan listrik berbasis baterai. Nantinya, mobil bertenaga hidrogen juga akan hadir di Tanah Air. Keterangan tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus bilang, teknologi kendaraan berbasis hidrogen masuk dalam peta jalan pemerintah.
Dalam peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menerapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
"Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hydrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya.
Keterangannya, Indonesia telah mendeklarasikan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan elektrifikasi. Terlebih, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Agus mengatakan, Kemenperin mendukung penuh pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Langkah strategis ini diharapkan agar Indonesia menjadi negara yang mampu merajai atau menjadi produsen kendaraan listrik yang berdaya saing global.
"Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, pemerintah sangat serius untuk masuk pada energi baru terbarukan, termasuk menuju pada kendaraan listrik," ujarnya.
Pada hal ini pemerintah mempunyai target agar Indonesia bisa memproduksi mobil listrik dan bus listrik sebanyak 600 ribu unit pada 2030. Dengan jumlah produksi tersebut, konsumsi BBM dapat dikurangi hingga 3 juta barel dan emisi CO2 bisa ditekan sampai 1,4 juta ton.
"Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon," katanya.
Agus melanjutkan, Kemenperin juga mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Lalu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
Selain itu, Taufiek Bawazier mengatakan, yang juga Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), selain menghadapi pandemi, masih banyak tantangan yang harus menjadi perhatian utama industri otomotif. Mulai dari mitigasi climate change, penurunan polusi udara dan suara, hingga konservasi energi melalui penggunaan energi baru dan terbarukan. Semangat tersebut juga telah mendorong transformasi sektor transportasi menuju ke arah green mobility atau mobilitas hijau yang rendah emisi.