JAKARTA - Setelah sempat dua kali mangkir, mantan Wakil Bupati Malang , Ahmad Subhan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subhan diperiksa dalam kasus suap di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kehadirannya di KPK sebagai saksi untuk bupati Mojokerto non-aktif, Mustofa Kamal Pasa.


"Kapasitas sebagai saksi. (Saya) makelar dalam perizinan proyek pengadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. Saya cuma sekadar dimintai tolong.

Saya mengenalkan kepada dinas. Sudah, gitu aja," kata Subhan, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/7). Subhan mengaku tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebelumnya karena ada keperluan lain.


Subhan menambahkan proyek itu berjalan selama 11 tahun dan dia menangani seluruh proses sebagai makelar karena proyek tersebut merupakan satu paket.

Dia tidak tahu-menahu soal aliran dan proses perizinan proyek pembangunan 22 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan aliran dana ke tersangka Mustofa Kamal Pasa.


"Kurang tahu saya (bermasalah atau tidak proyeknya). Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas. Sudah, gitu saja," katanya. mza/N-3

Baca Juga: