BRASILIA - Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun karena menerima sogokan satu apartemen mewah di kota resor Sao Paulo dari perusahaan konstruksi terbesar di Brasil, OAS, senilai 13,3 miliar rupiah dan uang 1,1 juta dollar.


Hukuman itu merupakan pukulan berat yang dijatuhkan kepada pemimpin sayap kiri tersebut dan sekaligus bukti kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan politik yang menyebabkan kekacauan ekonomi di negara terbesar di Amerika Latin itu.


"Uang korupsi itu dikenal dengan sebutan duit Cuci Mobil di Brasil," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Antikorupsi, Sergio Moro, yang menjatuhkan hukuman pada Rabu (12/7) waktu setempat


Namun, Moro mengatakan Lula da Silva yang berusia 71 tahun itu akan tetap bebas selama proses banding. Lula -yang berkuasa di Brasil dari 2003 hingga 2010 itu-tidak otomatis masuk kerangkeng besi. Dia masih bebas dan bisa mengajukan banding sembari menunggu empat tudingan korupsi lainnya.


Situasi politik yang kacau dan kondisi ekonomi melemah di Brasil membuat peluang Lula kembali ke pentas politik sangat memungkinkan.

Dia diperkirakan akan maju dalam pemilihan presiden pada Oktober 2018. Lula menyatakan akan maju dalam pemilihan presiden Brasil melalui Partai Pekerja.

Di kendaraan politik ini, dia menjadi anggota sekaligus sebagai pendiri.


Pemimpin karismatik itu meninggalkan jabatannya dengan popularitas tinggi dan dipuji karena mampu menarik jutaan orang Brasil keluar dari kemiskinan dan mengubah negara terbesar di belahan selatan Amerika itu menjadi pemain penting di panggung dunia.


Kasus itu merupakan bagian penyelidikan korupsi secara masif yang berpusat pada perusahaan minyak milik negara, Petrobras, yang menyebabkan puluhan pemimpin perusahaan dan politisi terjerat kasus hukum.


"Majelis Hakim memandang hukuman selama sembilan tahun enam bulan adalah cukup untuk ganjaran bagi korupsi dan pencucian uang," kata Moro. ils/Rtr/P-4

Baca Juga: