BENGKULU - Sial bener nasib Ay alias Dores (40 tahun) warga Bengkul. Beberapa tahun lalu keluar dari kepolisian malah menekuni budidaya barang haram dan sukses tanam ratusan batang pohon ganja. Jelas langsung ditangkap polisi, alias teman-temannya sendiri di rumah besar kepolisian Republik Indonesia.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo, mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan tertangkapnya Ay justru bukan dari satnarkoba. Namun dari pelanggaran UU ITE berupa perbuatan tidak menyenangkan, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan ratusan batang tanaman ganja di dalam polybag, dan 61 paket ganja siap edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Iptu Susilo, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan. Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya dengan harga jual mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung dengan besar kecilnya paket.

"Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar. Selanjutnya tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag," katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/10).

Baca Juga: