Atas komentarnya hampir satu dekade yang lalu, polisi Thailand pada Selasa (6/2) telah mendakwa mantan PM Thaksin Shinawatra melanggar undang-undang penghinaan terhadap monarki.

BANGKOK - Polisi Thailand mendakwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra telah melanggar undang-undang penghinaan terhadap monarki (lese-majeste) atas komentarnya hampir satu dekade yang lalu, kata para pejabat pada Selasa (6/2), meskipun belum jelas apakah kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan.

Thailand memiliki undang-undang pencemaran nama baik kerajaan yang paling ketat di dunia yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarga dekatnya, dengan setiap dakwaan berpotensi membawa hukuman penjara 15 tahun.

Thaksin yang pernah dua kali menjadi perdana menteri namun digulingkan dalam kudeta tahun 2006, kembali dari pengasingan pada Agustus tahun lalu dan langsung dipenjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pria berusia 74 tahun itu segera dipindahkan ke rumah sakit polisi dan telah menjalani setidaknya dua operasi.

Prayuth Pecharakun, juru bicara kantor Kejaksaan Agung mengatakan kepada wartawan bahwa polisi mengajukan tuntutanlese-majesteakhir bulan lalu terhadap Thaksin, atas komentar yang dibuatnya dalam sebuah sesi wawancara dengan media asing (Chosun Ilbo) di Seoul, Korea Selatan, pada tahun 2015, di mana Thaksin menuduh Dewan Penasihat mendukung kudeta pada 22 Mei 2014 yang menggulingkan pemerintahan saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra.

"Jaksa akan menunggu polisi menyelesaikan penyelidikannya sebelum memutuskan apakah akan melanjutkan tuntutan terhadap Thaksin," kata Prayuth.

"Thaksin membantah tuduhan tersebut dan telah menulis surat kepada jaksa agung untuk meminta perlakuan yang adil," imbuh Prayuth.

Prayuth mengatakan bahwa pada 19 September 2016 lalu, Jaksa Agung Pongniwat Yuthapanboripan memutuskan untuk mendakwa Thaksin. Saat itu, mantan PM tersebut masih buron dan kantor Kejaksaan Agung mendorong polisi untuk meminta surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal. "Surat perintah tersebut telah diterbitkan dan dijadwalkan habis masa berlakunya pada 21 Mei 2030," kata Prayuth.

Sejauh ini jaksa agung yang saat ini menjabat masih belum memutuskan tuntutan atas perkara ini.

Dua Tuntutan

Dakwaan terhadap Thaksin itu mengemuka setelah aktivis politik Wirangrong Dabbaransi memposting gambar dokumen dari kantor Kejaksaan Agung dan Divisi Pemberantasan Kejahatan Teknologi yang mencantumkan dua tuntutan yang dihadapi mantan perdana menteri tersebut.

Kembalinya Thaksin ke Thailand bertepatan dengan kembalinya Partai Pheu Thai berkuasa dalam kesepakatan kontroversial dengan partai-partai promiliter.

Pemilihan waktu tersebut memicu rumor adanya kesepakatan rahasia untuk membantu Thaksin, spekulasi tersebut semakin meningkat ketika raja mengurangi hukuman penjaranya dari delapan tahun menjadi satu tahun hanya beberapa hari kemudian. AFP/NationThailand/I-1

Baca Juga: