KUALA LUMPUR - Bekas Perdana Menteri MalaysiaDatuk Seri Najib Tun Razak dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan berhubungan kasus dana RM42 juta atau 143 miliar rupiah dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB, yang kini berada di bawah Kementerian Keuangan. Dia terancam dihukum 20 tahun.

Keputusan disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7), setelah mendapati pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal.

Najib Razak didapati bersalah di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM). Pengadilan mendapati tim pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal atau munasabah terhadap dakwaan jaksa bagi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kesimpulannya, dalam penghakiman saya, setelah mempertimbangkan semua bukti yang dikemukakan di mahkamah ini, saya dapati pihak pembelaan tidak berhasil membantah anggapan terhadap tuduhan terhadap di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang SPRM 2009," kata Mohd Nazlan.

Jika terbukti bersalah dikenai hukuman penjara maksimum 20 tahun. Hingga kini media masih menunggu pernyataan resmi Pengadilan Tinggi. Sedangkan Najib Razak bersama para pimpinan UMNO juga belum meninggalkan gedung mahkamah.

Sementara itu media masih bergerombol di depan pintu masuk mahkamah sedangkan pihak pengadilan hanya mengizinkan media dengan kartu khusus untuk mengikuti sidang melalui rekaman televisi pada ruang yang sudah disediakan. Ant/G-1

Baca Juga: