PUTRAJAYA - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Selasa (23/8) gagal dalam upaya banding terakhirnya terhadap dakwaan korupsi, yang akan membuatnya menjalani 12 tahun penjara karena menyalahgunakan jutaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan tertinggi Malaysia, Pengadilan Federal, pada Selasa menguatkan tujuh tuduhan terhadap Najib atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT).

Seperti dikutip dari straitstimes, dia pertama kali dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, sebelum putusan itu diperkuat oleh tiga anggota Pengadilan Tinggi tahun lalu.

"Najib juga didenda 210 juta ringgit Malaysia oleh Pengadilan Tinggi," ujar hakim Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal, menguatkan hukuman tersebut.

Majelis beranggotakan lima orang yang dipimpin Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memutuskan melawan Najib setelah seminggu di mana tim pembelanya, menolak untuk membuat pengajuan tertulis atau lisan untuk membela klien mereka.

Sebelumnya, Najib gagal dalam upaya menit terakhir untuk menolak Tengku Maimun dari memimpin panel sidang banding, mengutip sebuah unggahan Facebook yang dibuat oleh suaminya Zamani Ibrahim pada 2018, di mana ia mengkritik kepemimpinan Najib.

Baca Juga: