JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2,3 miliar rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara. Terdakwa diminta membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Djumyanto.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedang yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya keluarga.

Majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Robin berjanji akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief, andai permohonan JC diterima.

Baca Juga: