JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Wahid disidang terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Pada Senin (10/8), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara tersangka Wahid Husein," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).

Terdakwa Wahid, kata Ali, selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena sudah berstatus warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung atau masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Untuk diketahui dalam perkara sebelumnya juga terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin, Wahid pada 8 April 2019 telah divonis 8 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.

Ali mengatakan selama proses penyidikan untuk Wahid telah dilakukan pemeriksaan 28 saksi yang di antaranya adalah para Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid.

Sebelumnya Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. ola/N-3

Baca Juga: