BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Asep Hilman divonis tiga tahun penjara. Asep dianggap telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat nomor satu Disdik Jabar untuk memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pengadaan buku aksara Sunda tahun anggaran 2010.

"Asep melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP," kata Hakim Ketua Endang Ma'mun dalam amar putusannya pada sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (6/9). Hakim selain menjatuhkan hukuman penjara, juga menetapkan denda 50 juta rupiah.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Asep hukuman lima tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Usai menjalani sidang, Asep bertemu dengan anak dan istrinya. Namun tiba-tiba pingsan, demikian juga istrinya. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans milik Polda Jawa Barat. tgh/N-3

Baca Juga: