PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam tahun kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Artati Suryani. Artati terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Fauzi Isra, dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu (29/7).

Terdakwa yang datang ke sidang mengenakan atasan cokelat itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Artati juga diwajibkan membayar uang pengganti 136 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dihukum satu tahun penjara.

Kasus yang menjerat Artati Suryani adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di RSUD dr Rasyidin pada 2013. Dia berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia divonis bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai jabatannya, pertama terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Terdakwa seolah-olah telah membuat survei harga ke tiga perusahaan, lalu memasukkannya ke dalam HPS. Klaim terdakwa tersebut patah setelah saksi dari tiga perusahaan diperiksa di persidangan, dan membantah keterangan terdakwa secara langsung.

Selain itu, terdakwa juga dinilai bersalah karena telah membayarkan pekerjaan seratus persen, padahal pekerjaan belum sampai seratus persen, serta ada alat yang tidak sesuai dengan kontrak. n Ant/P-4

Baca Juga: