JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG). Kesaksian Ahmadi merupakan bagian penyidikan terkait kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT HTK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Pemanggilan Ahmadi bukan yang pertama kali, sebelumnya pada Januari 2020, dia juga sempat dipanggil penyidik KPK. Nama Ahmadi pernah disebut menerima uang saat Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk terdakwa Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah mengembangkan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019, namun baru ditahan lembaga antikorupsi itu, pada Jumat (26/6).

Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ola/N-3

Baca Juga: