JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jakpro (AH0 dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017 menjadi tersangka. Kemudian, LLM selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakpro LLM juga menjadi tersangka. LLM juga mantan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015 sampai dengan 2018.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Bareskrim telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 7 Juli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadahan di Jakarta, Senin (7/8). AH merujuk kepada Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirut PT JIP, Ario Pramadhi, dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada tanggal 16 Desember 2022. Perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Kasus tersebut, kata Ramadhan, dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro. Ini bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018, juga pengadaan barang serta jasa infrastrukturtahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

"Kasus ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar 312 juta," kata Ramadhan. Jenderal bintang satu itu menambahkan, saat ini perkara untuk dua tersangka baru ini masih dan sedang melengkapi berkas perkara. Untuk selanjutnya berkas akan diserahkan ke penuntut umum.

Baca Juga: