JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

KPK pada Kamis (27/1) telah mengumumkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK. Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Baca Juga: