Pekanbaru - Polda Riau menahan dua mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Bangkinang, Kabupaten Kampar usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017-2018.

Dua orang tersebut adalah dr. Wira Dharma yang merupakan Direktur di RSUD Bangkinang pada 2017 dan dr. Andri Justin di periode 2018. Akibat tindakan tersangka, negara dirugikan Rp6,992 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)Polda Riau Kombes Nasriadi melalui pernyataannya di Pekanbaru, Jumat.

Keduanya terseret pusaran korupsi setelah pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandaripada 5 Oktober 2023.

Arvina Wulandariterbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Kombes Nasriadi menyebutkan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017-2018 yaitu Wira Dharma dan Andri Justindiduga bersamaArvinamenyelewengkan dana BLUD.

"Dengan putusan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dengan melakukan penetapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin," lanjutnya.

Modus penyimpangan anggaran dengan melakukan kegiatan fiktif, membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, serta membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

"Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan," tegas Nasriadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: