JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak.

Pemberkasan perkara tersangka Angin Prayitno Aji (APA) telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Maka pada Selasa (31/8), tim penyidik telah melaksanakan tahap II. "Tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9).

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari, 31 Agustus sampai 19 September. "Selama proses penyidikan dilakukan pemeriksaan 150 saksi. Di antaranya para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan swasta," tambah Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima ada dua tersangka. Mereka adalah APA dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah wajib pajak Veronika Lindawati serta tiga konsultan pajak: Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakilinya.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar rupiah terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak: PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: