PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bupati nonaktif Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah,pidana penjara selama lima tahun.

"Menyatakan Juarsah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky B Magnaz dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat.

Menurutnya, tuntutan tersebut layak dikenakan kepada terdakwa Juarsah karena berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang.

Gratifikasi uang senilai 3 miliar rupiah dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender 16 proyek PUPR), uang senilai 1 miliar, dan gawai Apple senilai 17 juta rupiah dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PU PR Muara Enim).

"Pertimbangan kami juga berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain. Pertimbangan lain, salah satunya terdakwa tidak berterus terang. Maka kami menilai pantas terpidana dituntut lima tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: