PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim, Sumsel,Juarsah, dituntut pidana luma tahun penjara. Tuntutan disampaikan jaksa KPK, Ricky B Magnaz, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10).

"Menyatakan Juarsahdituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai 300 juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ricky. Menurutnya, tuntutan tersebut layak dikenakan kepada terdakwa Juarsah karena berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi persidangan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang.

Juarsah menerima gratifikasi uang senilai 3 miliar rupiah dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender 16 proyek PUPR), uang senilai 1 miliar, dan gawai Apple seharga 17 juta rupiah dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PU PR Muara Enim).

"Pertimbangan juga berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang. Maka kami menilai pantas terpidana dituntut lima tahun penjara," ujar Ricky.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang senilai 4 miliar rupiah sebagai pengganti untuk diserahkan ke kas Negara. Ini sesuai denga n Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya, "Pelaku tindakan korupsi meskipun yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara, dapat dilakukan uang pengganti."

Jadi, uang pengganti itu tidak hanya kerugian negara, namun bisa dari suap dan sebagaimananya. Itulah landasannya terdakwa harus mengganti uang dengan nilai 4 miliar lebih. Pada Kamis (19/8) disidang Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018- 2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim, Ramlan Suryadi, Ketua Badan Pendapatan Daerah Rinaldo serta Ketua Proyek Ilham Sudiono. Mereka menyebut terdakwa Juarsa minta uang untuk modal pencalonan istri dan anaknya sebagai anggota legislatif serta untuk keperluan umrah Juarsa.

Lalu, atas permintaan tersebut, saksi memberi uang senilai 4 miliar dari total 10 miliar rupiah yang direncanakan hingga terhenti karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2018 terhadap Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enimyang juga menjerat Juarsah, bupati definitif yang menggantikan Ahmad Yani.

Baca Juga: